SUDUTNEWS | Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi dijadikan tersangka kasus dugaan penistaan agama, demikian kesimpulan gelar perkara penyelidikan oleh tim penyidik kepolisiani atas kasus tersebut oleh Mabes Polri, Rabu (16/11) pagi.
Hal itu diumumkan oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers sekitar pukul 10.00 WIB di Mabes Polri, Jakarta, Rabu pagi.
"Perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka," kata Ari Dono Sukmanto.
Dengan demikian, menurut Ari, pihaknya meningkatkan tahap penyelidikan ke penyidikan dalam kasus ini.
"Konsekuensinya proses penyelidikan ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan menetapkan saudara Insinyur Basuki Tjahaja Purnama MM sebagai tersangka," ungkapnya, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Sri Lestari dari Mabes Polri.
Polisi kemudian melakukan tindakan pencegahan kepada Ahok agar tidak meninggalkan Indonesia.
Dalam keterangannya, Ari mengakui, kesimpulan tim penyidik - ada 27 orang penyidik - tidak dicapai secara bulat, karena adanya perbedaan pendapat di antara mereka tentang status hukum Ahok.
Perbedaan ini juga dilatari perbedaan dari saksi ahli dari pihak pelapor dan terlapor yang diundang dalam gelar perkara, Selasa (15/11) kemarin.
"Meskipun tidak bulat, namun didominasi oleh pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka," kata Ari.
Selama proses penyidikan, polisi telah mewawancarai 29 saksi dari terlapor dan pelapor serta 39 orang ahli dari berbagai bidang yaitu antara lain ahli agama, bahasa, serta digital forensik.