Yusril: Sogok Satu Hakim Tidak Berimbas Apa-apa

SUDUT NEWS | Pakar tata negara Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.

Kepada wartawan, Kamis (26/1/2017) siang, baru mendapatkan informasi soal OTT KPK, Yusril menilai kecil kemungkinan, jika suap hanya diberikan kepada Patrialis untuk mempengaruhi hasil putusan hakim.

"Pak PA (Patrialis Akbar) itu kan ditangkap karena masalah uji materi yang tengah diajukan salah satu perusahaan. Padahal dengan sogokan yang diberikan tak akan mempengaruhi hasil dari uji materi tersebut. Jadi saya nilai, baik pak PA atau si pengusaha itu, tak akan berimbas apa-apa," kata Yusril.

Yusril: Sogok Satu Hakim Tidak Berimbas Apa-apa


Dirinya mencontohkan dari uji materi yang pernah diajukan, pihaknya menilai bahwa aksi suap itu dilakukan PA seorang diri. Pasalnya, putusan untuk uji materi yang dilakukan itu harus dipertimbangkan seluruh hakim yang ada.

Menurutnya, menyuap atau menyogok satu hakim tak berpengaruh karena masih ada delapan hakim lainnya.

Apalagi, tambah Yusril, dalam sidang MK itu, khususnya dalam pengujian UU, yang bakal dijadikan putusan itu bergantung dari suara terbanyak hakim, bukan dari satu hakim yang disuap tersebut.

"Menyogok satu hakim apa iya bisa mempengaruhi delapan orang lainya, itu sia-sia, kecil kemungkinannya. Sogok satu hakim, tak akan mempengaruhi hakim lain. Jadi sebenarnya menyogok itu tidak perlu," kata Yusril.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT dan mengamankan sekitar 11 orang termasuk Hakim MK Patrialis Akbar. Patrialis disebut ditangkap usai bertransaksi suap berkaitan dengan judicial review atau uji materi Undang-undang di MK.

Diketahui KPK telah resmi menetapkan Hakim MK, Patrialis Akbar sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap atau gratifikasi terkait uji materi materi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.‎

Dalam kasus ini, Patrialis dijanjikan mendapat hadiah USD20.000 dan SGD200.000 serta berhasil mengamankan dokumen pembukuan perusahaan dan voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara Nomor 129.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 12 huruf c atau Pasal 11. Sementara, Basuki dan Fenny dikenakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Related Posts :