SUDUTNEWS.ID | Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago, mengatakan selain diduga melakukan penistaan terhadap agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga dinilai telah melanggar undang-undang yang mengatur tentang kampanye.
"Apa yang dilakukan Ahok, ketika di Pulau Seribu bukan hanya melakukan penistaan, melainkan Ahok juga telah melakukan kampanye," katanya saat menghadiri Diskusi Redbons di Kantor Redaksi Okezone, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Pelanggaran kampanye itu, kata Pangi, terlihat dari bahasanya yang satu paket dengan kata-kata yang dianggap telah melecehkan Alquran di hadapan masyarakat Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Bapak-bapak ibu bisa pilih saya nanti..bla.bla. Nah ini sebenarnya telah melanggar (masuk kategori kampanye)," tuturnya. Oleh karena itu, menindaklanjuti apa yang telah dilakukan Ahok seharusnya Bawaslu mengambil tindakan tegas apa yang dilakukannya di Kepulauan Seribu.
"Bawaslu serta Panwaslu sepertinya tidak siap memberikan sanksi itu dan bahwa itu kegiatan politik dan itu melanggar," tutupnya./*OKEZONE