SUDUTNEWS.ID | Platform populer, seperti Google, Facebook, WhatsApp, dan Skype, akan terkena aturan privasi ketat dari Uni Eropa. Aturan ini akan memaksa website dan browser untuk meminta persetujuan pengguna sebelum mengarahkan iklan berdasarkan sejarah browser-nya.
Pengguna saat ini harus aktif menghentikan penerimaan iklan tersebut. Uni Eropa juga akan berusaha memperketat peraturan tentang pesan dan panggilan online atau over the top (OTT). Layanan pesan, seperti WhatsApp dan Skype, kemungkinan akan terpengaruh.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari perbaikan yang signifikan untuk Uni Eropa dari ePrivacy, yang mengawasi segala sesuatu di privasi online dari e--mail marketing untuk pelacakan online. Perusahaan yang tidak mematuhi aturan baru Uni Eropa bisa menghadapi denda sampai 4 persen dari omzet global.
Aturan ini rencananya diresmikan pada Januari dan masih mungkin mengalami perubahan. Pengiklan online sudah memperingatkan bahwa aturan baru tersebut bisa mengancam seluruh model bisnis Internet.
Kritik terhadap kebijakan Uni Eropa ini bermunculan. "Ini sangat memprihatinkan, membahayakan seluruh Internet seperti yang kita tahu,” kata Yves Schwarzbart, Kepala Kebijakan dan Peraturan Urusan Biro Iklan Internet di Inggris, kepada FT. “Iklan adalah model pendanaan dari Internet dan membantu penerbit membuat konten yang lebih baik. Seluruh model itu bisa terganggu.”
Seorang eksekutif sebuah perusahaan teknologi besar mengatakan aturan ini akan sangat merusak masa depan digital Eropa. "Ini menciptakan hambatan besar bagi bisnis digital, besar dan kecil, dibandingkan dengan seluruh dunia,” ujarnya.